Dalam 42 Hari Terakhir, Polres Labuhanbatu Tangkap 66 Pelaku Tindak Pidana Narkoba

IKABINA.COM (RANTAUPRAPAT) – Dalam kurun waktu 42 hari terakhir, jajaran Polres Labuhanbatu mempublikasikan berhasil menangkap sebanyak 66 pelaku tindak pidana terkait narkoba.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 954,83 gram, ganja kering seberat 20,98 gram serta pil ekstasi sebanyak 156 butir.
Hal ini diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi pejabat utama lainnya dalam pers release di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (5/5/2025).
Dalam paparan itu, Choky menyampaikan penangkapan 66 orang pelaku yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret hingga 4 Mei 2025 itu terdiri dari 62 perkara tindak pidana narkotika, dengan pelaku 64 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Jumlah hasil pengungkapan dalam kurun waktu itu menurutnya cerminan besarnya ancaman narkoba yang berhasil dicegah dari penyebaran ke masyarakat, khususnya generasi muda.
"Ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi di lapangan. Setiap gram narkotika yang berhasil diamankan adalah nyawa yang diselamatkan dari bahaya ketergantungan dan kerusakan masa depan," tegasnya.
Melalui keberhasilan ini, Kapolres yang belum lama menjabat di kabupaten Labuhanbatu itu menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.[ibc-001]
Apa reaksi Anda?






