Dishub Labuhanbatu Biarkan Pengusaha Langgar Perda Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Angkutan Barang Masuk Kota dan Melintas Jalan

Mei 6, 2025 - 14:14
 0
Dishub Labuhanbatu Biarkan Pengusaha Langgar Perda Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Angkutan Barang Masuk Kota dan Melintas Jalan
Satu unit truk tronton melakukan aktivitas bongkar muat di toko besi Prima Baja yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakara Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa 6 Mei 2025.(Photo.Habibi)
1 / 1

1. Dishub Labuhanbatu Biarkan Pengusaha Langgar Perda Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Angkutan Barang Masuk Kota dan Melintas Jalan

Meski telah efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025, Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan angkutan barang masuk kota dan melintas jalan sama sekali tidak berfungsi, bahkan diacuhkan sejumlah pengusaha di kota Rantauprapat.

Seperti terlihat pada Selasa, 6 Mei 2025, sekira Pukul 13.00 WIB, satu unit truk tronton melakukan aktivitas bongkar muat di toko besi Prima Baja yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakara Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. 

Apa reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow