Meski telah efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Angkutan Barang Masuk Kota dan Melintas Jalan sama sekali tidak berfungsi, bahkan diacuhkan sejumlah pengusaha di kota Rantauprapat. Seperti terlihat pada Selasa, 6 Mei 2025, sekira Pukul 13.00 WIB, satu unit truk tronton melakukan aktivitas bongkar muat di toko besi Prima Baja yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakara Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.