Enam Tahun Pasca Perda Disahkan Gagal Menangani Sampah, Perkumpulan Hijau : Target 100 Hari Itu Irasional

Mar 15, 2025 - 21:47
 0
Enam Tahun Pasca Perda Disahkan Gagal Menangani Sampah, Perkumpulan Hijau : Target 100 Hari Itu Irasional
Keterangan Photo. Tumpukan sampah di salah satu jalan kota Rantauprapat.

IKABINA.COM (RANTAUPRAPAT) – Koordinator Bidang Lingkungan Perkumpulan Hijau, Muhammad Q Rudhy, mengungkapkan rasa pesimisnya menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang menargetkan penanganan dan pengelolaan sampah di dua kecamatan, yakni kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan dalam seratus hari kerja bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Labuhanbatu.

“Bagaimana mungkin menargetkan dalam program seratus hari kerja meski hanya dua kecamatan. Irasional itu menurut kami, mengingat Perda yang ada saja sudah enam tahun tidak jelas penerapannya. Jadi jangan lagi asal bos senang saja karena bupati masih baru. Lebih baik pastikan saja Perda yang ada diterapkan dengan benar, tentunya dengan skala waktu atau target capaian yang realistis juga,” ujar Muhammad Q Rudhy kepada ikabina.com, Sabtu (15/3) di Rantauprapat. 

Lanjutnya, sejak disahkan enam tahun silam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di kabupaten Labuhanbatu sama sekali tidak berjalan efektif. Padahal, persoalan sampah dalam kurun waktu tersebut terus mendapat kritikan dan sorotan tajam dari berbagai elemen Masyarakat. Salah satunya datang dari sejumlah pegiat lingkungan yang bernaung di bawah organisasi Perkumpulan Hijau.

Sikap pesimis ini, menurutnya tidak terlepas dari cara melihat kegagalan penanganan sampah yang sebenarnya hingga tetap tidak bisa teratasi. Faktor utama dari kegagalan itu, menurutnya masih tetap pada lemahnya komitmen dalam penerapan peraturan yang telah ditetapkan tersebut. 

“Tidak ada atau lebih tepatnya jangan cari alasan lain. Kegagalan penanganan dan pengelolaan sampah ini murni karena ketidaksanggupan pemerintah daerah melalui instansi terkaitnya dalam menegakkan perda yang ada. Ini sudah jelas Perdanya sudah ada. Sanksi sudah ada. Skemanya juga kami rasa jelas. Ya itu dulu silahkan ditegakkan. Berbeda jika Perda tidak ada, kita bisa limpahkan kesalahan mutlak kepada prilaku masyarakatnya,” tegasnya.[ibc-001]

Apa reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow