Gabungan Polda Sumut, Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun Ungkap 101 Kasus Narkoba dan 159 Tersangka

IKABINA.COM (PEMATANG SIANTAR) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Satres Narkoba Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun ungkap ratusan kasus.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025, sebanyak 101 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan total 159 tersangka yang diamankan.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kota Pematang Siantar, Jumat, 2 Mei 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. jean Calvin Simanjuntak.
Dalam pemaparannya, Dirresnarkoba Polda Sumut menegaskan bahwa penanggulangan narkoba merupakan atensi serius Presiden Republik Indonesia.
Atensi itu sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke 7 serta instruksi langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Dari hasil pengungkapan tersebut, lanjutnya, aparat memperkirakan sebanyak 4.040 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp718,9 juta.
“Jika dikalkulasikan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba ini mencapai sekitar 4.040 orang,” ujar Calvin.
Polda Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan insan pers atas dukungan dan kerja sama dalam penyebaran informasi yang turut mendukung langkah pemberantasan narkoba di lapangan.
Hadir saat konferensi pers itu, Kapolres Pematang Siantar dan Kapolres Simalungun, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Siantar, Kepala Bea Cukai.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pariwisata, Kasatpol PP, Kepala Dinas Perizinan, Kasubbid Penmas Bid Humas. [ibc-002]
Apa reaksi Anda?






