Kuli Bangunan Merangkap Kerja Pemulung Barang Rongsokan Ditangkap Polisi, Simpan Hampir Satu Kilogram Sabu

Mei 8, 2025 - 16:49
 0
Kuli Bangunan Merangkap Kerja Pemulung Barang Rongsokan Ditangkap Polisi, Simpan Hampir Satu Kilogram Sabu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky S Meliala Dalam Paparan Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba, di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (8/5/2025).(Photo.Istimewa)

IKABINA.COM (RANTAUPRAPAT) – Seorang pria berprofesi sebagai kuli bangunan ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu. Dari tangan pria yang juga menyambi kerja sebagai pemulung barang rongsokan itu disita hampir satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pria berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara itu terungkap dalam paparan langsung Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky S Meliala, dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Kamis, 8 Mei 2025.

“Pelaku berstatus sebagai kuli bangunan dan juga pemulung barang rongsokan,” ungkap AKBP Choky.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 920 gram/bruto. Sabu-sabu seberat hampir satu kilogram itu, sambungnya, ditemukan petugas terbungkus plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang dan ditanam di samping rumah.

Selain itu, juga ditemukan delapan bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,06 gram/bruto, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram/bruto. Barang bukti lainnya yang ditemukan berupa peralatan kemasan, pipet, mangkok plastik, tas kain bertuliskan matahari dan satu unit handphone merek Vivo warna merah.

Kepada polisi pelaku mengaku barang haram tersebut milik seorang pria berinisial BI alias Cuek, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Lebih lanjut dipaparkannya, selain menyimpan sabu, AH juga bertugas mengantarkan barang kepada pembeli dengan imbalan Rp50.000 hingga Rp100.000 per-transaksi. Sedangkan untuk sebagian sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya, diakui juga diperoleh dari BI alias Cuek namun hanya untuk konsumsi pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka AH kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) yang mengatur hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang melebihi batas tertentu. Selain itu, AH juga dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pidana bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan jumlah melebihi 5 gram.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," ujar Kapolres. [ibc-02]

Apa reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow