Mengaku Preman, Kadus Sei Mambang Hilir ll Izinkan Truk CPO Over Kapasitas Milik PT HSJ Lintasi Jalan Kabupaten.

Mei 9, 2025 - 16:05
 0
Mengaku Preman, Kadus Sei Mambang Hilir ll Izinkan Truk CPO Over Kapasitas Milik PT HSJ Lintasi Jalan Kabupaten.
Lindon Pakpahan, Kadus Sei Mambang Hilir II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.(Photo.Istimewa)

IKABINA.COM (BILAH HILIR) - Kepala Dusun (Kadus) Sei Mambang Hilir ll, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tetap mengizinkan truk pengangkut CPO milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) yang melebihi tonase sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 melintasi jalan kabupaten. Padahal, dalam beberapa hari terakhir puluhan warga Simpang HSJ telah melakukan penghadangan terhadap angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas sesuai ketentuan perda yang ada.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait alasannya memaksa warga untuk memberi lewat angkutan-angkutan yang dihadang, Lindon Pakpahan yang diketahui sebagai Kadus Sei Mambang Hilir II mengaku tidak tahu undang-undang. Bahkan dengan nada tinggi Kadus tersebut mengakui dirinya sebagai preman.

“Saya tidak tahu-menahu tentang hukum, saya preman, yang jelas disini (simpang HSJ) ada pembangunan jalan, jadi saya hanya menyuruh truk (pengangkut CPO) masuk supaya jalan tidak antri," ucap Lindon, Kamis, 8 Mei 2025.

Begitu juga saat disampaikan mengenai sudah adanya plang batas kapasitas truk yang boleh melintas dan spanduk  sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang dipasang Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Lindon bersikeras tidak tahu undang-undang.

Sikap arogan Kepala Dusun Sei Mambang II itu juga terlihat jelas dalam video yang direkam warga setempat dan viral di media sosial, saat dirinya memaksa agar truk-truk CPO PT HSJ diizinkan melintas.

Dalam rekaman terdengar jelas Lindon Pakpahan berdebat dengan seorang warga bernama Rimba Sianturi yang turut melakukan penghadangan. Dalam dialog, Lindon menegaskan dirinya tidak mau tahu soal undang-undang dan tidak paham undang-undang, meski warga tersebut terus bertanya apa yang menjadi dasar Kadus itu memberi izin truk CPO PT HSJ melintas meski sudah ada larangan.

“Saya tidak tahu undang-undang. Saya sebagai pemerintah setempat,” katanya seperti terdengar dalam rekaman video warga.

Sikap arogan Kadus Sei Mambang hilir II itu sampai ke telinga Komisi IV DPRD Labuhanbatu. Anggota DPRD Komisi IV dari Fraksi Golkar, Eko Ardiansyah Hasibuan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat, 9 Mei 2025, bahkan secara tegas memperingatkan Kepala Desa Sei Tampang yang hadir dalam RDP untuk memperingatkan Kadus tersebut agar tidak memicu konflik antar warga.

Seperti diberitakan, dalam sepekan terakhir warga Simpang HSJ Desa Sei Tampang melakukan penghadangan terhadap truk pengangkut CPO PT HSJ. Alasannya, selain melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2024, truk-truk tersebut menyebabkan rusaknya jalan dan sejumlah rumah warga, serta menyebabkan banyak warga terkena gangguan pernafasan.[ibc-002]

Apa reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow