Pemkab Labuhanbatu Ikuti Penandatangan PKS Dengan DJP Dan DJPK

IKABINA.COM (RANTAUPRAPAT) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diwakili Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara daring diruang rapat Bupati Labuhanbatu, Rabu (12/3/2025).
PKS ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan dan informasi lainnya. Selain itu, PKS juga untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, melakukan pengawasan wajib pajak bersama dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung penanganan tindak korupsi.
Sedangkan manfaat perjanjian kerjasama tersebut yaitu meningkatkan kapabilitas aparatur dan mengatasi kendala/permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan dari pajak.
Proses penandatanganan kerja sama ini diikuti oleh pemerintah daerah se-Indonesia. Dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Labuhanbatu didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat serta sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Labuhanbatu. (ibc-001)
Apa reaksi Anda?






