Pengusaha Berani Tabrak Perda Nomor 7 Tahun 2024, Komisi IV DPRD : Angkat Kaki Dari Labuhanbatu

IKABINA.COM (RANTAUPRAPAT) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dengan perwakilan masyarakat Desa Sei Tampang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu, perwakilan PT Hari Sawit Jaya (HSJ) dan PT Indo Sepadan Jaya (ISJ), serta kelompok mahasiswa, tentang konflik antara warga dengan PT Hari Sawit Jaya (HSJ) di Desa Sei Tampang menyepakati Perda Nomor 7 Tahun 2024 diterapkan di Simpang HSJ.
“Pertanyaan saya, apakah diantara kita semua disini (peserta RDP-red) ada yang menolak Perda Nomor 7 Tahun 2024 ? Kalau tidak ada maka kita sepakat perda diterapkan. Tidak ada yang boleh melanggar,” tegas Parulian Manik, Ketua Komisi IV DPRD Labuhanbatu dalam RDP yang digelar di ruangan Komisi IV, Jumat (9/5/2025).
Hasil RDP ini sekaligus menegaskan angkutan Crude Palm Oil (CPO) PT HSJ di atas tonase 8.000 kilogram atau 8 ton tidak dibenarkan melintasi jalan kabupaten Simpang HSJ Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Anggota Komisi IV DPRD Fraksi Golkar, Eko Ardiansyah Hasibuan, mengatakan pembahasan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Barang Masuk dan Melintas Jalan Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya sudah melalui semua tahapan hingga jelas kedudukannya sebagai sebuah peraturan.
Sebelum dan setelah disahkan, lanjut Eko, perda juga telah disosialisasikan termasuk kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten Labuhanbatu.
“Pra dan pasca disahkan sudah disosialisasikan. Jadi apa alasan dari perusahaan untuk tidak mentaati (perda-red) ini. Kalau memang perusahaan (PT HSJ-red) tidak mau mentaati perda ini silahkan angkat kaki dari kabupaten Labuhanbatu ini,” tegas eko.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD yang sudah kali kedua menjabat sebagai anggota legislatif ini sebagai tanggapan atas sikap manajemen PT HSJ, yang dinilai tidak mau tahu dengan adanya aturan tentang pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan kabupaten sesuai perda yang ada.
Eko juga mempersilahkan kepada pihak yang tidak berkenan dengan lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Barang Masuk dan Melintas Jalan Kabupaten ini silahkan melakukan gugatan.
“Kalau ada (perusahaan-red)) yang keberatan dengan perda ini silahkan gugat. Jadi jangan tabrak-tabrak saja (peraturan daerah) seperti kasus yang sekarang terjadi di simpang HSJ. Ratusan juta habis biaya untuk membuat perda ini, jangan seenaknya saja menabrak-nabrak aturan,” kata Eko.
Sementara itu, perwakilan masyarakat tetap meminta agar aturan di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 segera diterapkan di simpang HSJ, Desa Seti Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami minta segera dipasang portal. Dishub juga kami minta menugaskan personilnya di simpang HSJ agar kendaraan perusahaan yang melebihi delapan ton tidak melintas lagi,” kata Rimba Sianturi.
Sebelumnya, dalam mediasi yang difasilitasi Kepala Desa Sei Tampang antara warga Simpang HSJ dengan pihak perusahaan, Rabu, 8 Mei 2025, pihak perusahaan melalui Manager Humas PT HSJ, A Taufiq, menegaskan pihaknya tidak ingin membahas persoalan perda dan lebih kepada kondisi jalan yang saat ini mengalami kerusakan berat.
“Kita akan melakukan perbaikan kualitas jalan dulu. Kemudian kedepannya kita dalam proses untuk membuat kondisi jalan sesuai dengan kapasitas angkutan kita,” katanya.
Seperti diberitakan, warga Simpang HSJ Desa Sei Tampang melakukan penghadangan terhadap truk-truk tangki pengangkut CPO milik PT Hari Sawit Jaya. Penghadangan ini dilakukan warga karena tonase kendaraan dinilai tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan daerah.
Selain itu, angkutan-angkutan CPO milik PT HSJ juga dituding sebagai penyebab hancurnya jalan kabupaten di wilayah tersebut, termasuk penyebab rusaknya belasan bangunan rumah warga dan banyaknya warga yang terkena gangguan pernafasan akibat debu.[ibc-001]
Apa reaksi Anda?






