PT HSJ Laporkan Warga Yang Menegakkan Perda 7/2024 Ke Kepolisian, Komisi IV DPRD : Silahkan Laporkan, Tapi Kami Juga Tahu Aktivitas Usaha Kalian

IKABINA.COM (RANTAUPRAPAT) – Setelah konflik warga Pulo Padang dengan PT PPSP yang sempat viral beberapa waktu silam, lagi-lagi tindakan intimidasi perusahaan terhadap warga yang membantu pemerintah menegakkan peraturan terulang di kabupaten Labuhanbatu.
Kali ini, PT Hari Sawit Jaya (HSJ) melaporkan sejumlah warga yang menghadang kendaraan angkutan barang melebihi tonase yang melintas jalan kabupaten Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, ke Mapolres Labuhanbatu. Padahal, penghadangan yang dilakukan warga setempat untuk membantu pemerintah daerah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Barang Masuk dan Melintas Jalan Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam Surat Tanda Pelaporan Polisi (STPL) bernomor 555/5/2025 yang diterima ikabina.com dari warga, PT HSJ melalui Ray Amantharo Saragih selaku Humas PT HSJ melaporkan warga dengan tuduhan mengganggu fungsi jalan sesuai Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004.
Tertera dalam keterangan STPL yang diterima kepolisian tertanggal 9 Mei 2025, PT HSJ melalui pelapor Ro Amantharo Saragih menyebut terlapor Rimba Sianturi dan Kawan-kawan yang tergabung dalam Pemuda Aliansi Simpang HSJ (PAS HSJ) melakukan penyetopan armada angkutan milik PT HSJ yang melebihi tonase. Akibat penyetopan itu, PT HSJ mengaku mengalami kerugian sebesar Rp36 juta.
Menanggapi adanya pelaporan itu, warga mengaku akan mengikuti proses hukum. Namun, warga juga menegaskan akan terus melakukan penghadangan terhadap angkutan yang melebihi tonase sesuai ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang melintasi Simpang HSJ, Desa Sei Tampang.
“Kami berhak membantu pemerintah dalam menegakkan perda. Rambu sudah dipasang oleh dishub termasuk spanduk. Tapi mereka (PT HSJ) tetap tak perduli dan tetap menggunakan armada melebihi tonase yang ditentukan, yakni delapan ton,” kata Rimba Sianturi, salah seorang warga yang dilaporkan PT HSJ ke kepolisian, Sabtu (10/5/2025) kepada ikabina.com.
Kata Rimba, intimidasi pihak perusahaan itu sudah mereka prediksi mengingat sebelumnya juga pola-la intimidasi kerap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelanggar aturan di kabupaten Labuhanbatu terhadap warga yang kritis dan perduli terhadap penegakan peraturan.
“Kita sudah tahu hal ini bakal mereka lakukan, tapi kita sudah siap. Alasan kita jelas, hanya membantu menegakkan aturan yang tidak bisa optimal ditegakkan oleh pemerintah melalui instansi terkait,” ungkapnya.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Labuhanbatu Dari Fraksi Golkar, Eko Ardiansyah Hasibuan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri perwakilan warga Simpang HSJ dan perwakilan manajemen PT HSJ mengaku sudah mendapat informasi terkait adanya pelaporan ke kepolisian oleh perusahaan terhadap warga.
“Silahkan laporkan, saya tidak melarang. Tapi yang perlu kalian ketahui juga, bahwa kami juga tahu betul bagaimana aktivitas usaha kalian di kabupaten Labuhanbatu ini. Saya tidak mengancam, tapi DPRD juga punya kedudukan hukum yang sama. Kami akan gunakan hak kami jika benar ada warga yang dilaporkan,” tegas Eko Ardiansyah dalam RDP, Jumat (9/5/2025) kepada Humas PT HSJ.
Sementara itu, Manager Humas PT HSJ Ahmad Taufiq dan Humas PT HSJ Roy Amantharo Saragih yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan whatsapp terkait adanya laporan kepolisian tersebut tidak memberi respon.[ibc-001]
Apa reaksi Anda?






