Warga Berombang Pengedar Narkotika Diringkus Polisi, Seratus Butir Ekstasi Disita

IKABINA.COM (PANAI HILIR) – Personil kepolisian dari Polsek Panai Hilir meringkus P alias Puji, 34 tahun, warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (3/5/2025). Pria ini diringkus setelah tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Dari rilis pihak kepolisian, adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum polsek Panai Hilir itu berawal dari informasi Masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi melakukan pengungkapan dengan menugaskan satu orang personil melakukan penyamaran sebagai pembeli. Hasilnya, P alias Puji terpancing melakukan transaksi sekira pukul 12.30 WIB di sekitar jalan besar Dusun II, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.
Dari operasi penyamaran itu, dari tersangka disita barang bukti seratus butir ekstasi berwarna hijau dengan logo “WA” yang disimpan didalam satu bungkus plastik klip transparan. Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam, serta satu unit handphone merek Oppo A5 Pro 5G.
Tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Sungai Dua, Kabupaten Asahan. Namun, saat dilakukan pengembangan, tersangka S tidak berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada wartawan membenarkan adanya peristiwa itu. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.[ibc-002]
Apa reaksi Anda?






