Warga Simpang HSJ Minta Diizinkan Memasang Portal Jalan, Said Ali : Silahkan Ajukan Saja Ke Dishub

Mei 9, 2025 - 15:16
 0
Warga Simpang HSJ Minta Diizinkan Memasang Portal Jalan, Said Ali : Silahkan Ajukan Saja Ke Dishub
Kadishub Labuhanbatu, Said Ali Harahap, Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Di Komisi IV DPRD Labuhanbatu, Jumat (9/5/2025).(Photo.Ikabina)

IKABINA.COM (RANTAUPRAPAT) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu, Said Ali mempersilahkan warga Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, untuk memasang portal di persimpangan jalan kabupaten Simpang HSJ sebagai solusi agar angkutan melebihi kapasitas 8.000 kilogram termasuk angkutan CPO PT Hari Sawit Jaya (HSJ) tidak bisa melintas.

“Boleh saja, silahkan ajukan saja ke Dishub. Nanti kita akan tentukan bagaimana teknisnya, karena ada ketentuan untuk jenis portalnya sesuai perda yang ada,” kata Said Ali, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi IV DPRD Labuhanbatu, Jumat (9/5/2025).

Kata Ali, saat ini di persimpangan HSJ Desa Sei Tampang, Dishub Labuhanbatu hanya mampu memasang rambu berupa plang tentang ketentuan tonase yang diperbolehkan melintas, serta memasang spanduk sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 di lokasi tersebut.

“Sudah kita pasang plang dan spanduk. Kalau portal memang belum kita pasang,” ungkapnya.

Minimnya anggaran daerah menjadi salah satu faktor belum dilakukannya pemasangan portal di lokasi-lokasi jalan masuk kabupaten sesuai petunjuk perda. Untuk itu, Said mengatakan keinginan warga untuk melakukan pemasangan portal secara swadaya merupakan langkah positif. Namun, sebagai instansi yang bertanggungjawab, kata Dia, warga harus berkoordinasi dengan Dishub sebelum melakukan pemasangan portal.

Terpisah, warga Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, bersepakat untuk memasang portal di Simpang HSJ sebagai upaya membatasi angkutan over tonase melintasi jalan kabupaten di wilayah tersebut.

“Kalau memang pemerintah kabupaten tak punya anggaran, kami masih mampu membuat portal dengan dana masyarakat. Yang penting ada izin Dishub, biar truk-truk CPO PT HSJ yang paling banyak lewat itu dan yang menyebabkan jalan rusak, rumah warga rusak, kami juga kena ISPA tidak melintas,” kata Robinson.

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dengan perwakilan masyarakat Desa Sei Tampang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu, perwakilan PT Hari Sawit Jaya (HSJ) dan PT Indo Sepadan Jaya (ISJ), serta kelompok mahasiswa, tentang konflik antara warga dengan PT Hari Sawit Jaya (HSJ) di Desa Sei Tampang menyepakati Perda Nomor 7 Tahun 2024 diterapkan untuk mengatasi konflik di Simpang HSJ.

Hasil RDP ini sekaligus menegaskan angkutan Crude Palm Oil (CPO) PT HSJ di atas tonase 8.000 kilogram atau 8 ton tidak dibenarkan melintasi jalan kabupaten Simpang HSJ Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.[ibc-001]

Apa reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow